Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Guru dan Siswa
Advertisement . Scroll to see content

China Sahkan Hukum Larangan Mengajar Seumur Hidup untuk Guru yang Berkasus

Senin, 14 November 2022 - 16:55:00 WIB
China Sahkan Hukum Larangan Mengajar Seumur Hidup untuk Guru yang Berkasus
Bendera China sedang berkibar di depan salah satu gedung (ilustrasi). (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id – Dua lembaga peradilan dan lembaga penuntutan tertinggi di China mengesahkan hukum baru. Hukum itu berupa larangan mengajar seumur hidup bagi guru yang terlibat berbagai kasus.

Laman berita lokal pada Senin (14/11/2022) melaporkan, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Rakyat China bersama Kementerian Pendidikan China mengesahkan 10 pasal terkait hukum di dunia pendidikan. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan anak di bawah umur.

Di antara pasal itu berupa larangan berkecimpung di dunia pendidikan bagi tenaga pengajar dan karyawan lembaga pendidikan yang terlibat tindak kekerasan terhadap anak-anak. Lembaga peradilan itu memerinci tindak kejahatan tersebut adalah kekerasan seksual, pelecehan, penculikan, dan perdagangan anak-anak di bawah umur.

Xu Hao, pengacara yang berbasis di Beijing, berpendapat bahwa pasal-pasal baru itu tidak hanya menjaga anak-anak dari perundungan. Tetapi juga bagus bagi sektor pendidikan.

“Sejumlah pelanggaran terkait kekerasan seksual di kampus dan sekolahan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan oleh kalangan tenaga pendidik,” katanya dikutip OneTubeDaily.

Dia menyebutkan contoh kasus seorang guru sekolah dasar di China divonis penjara karena melakukan pelecehan seksual di asramanya selama periode 2013-2019.

Berdasarkan aturan hukum baru itu, majelis hakim diwajibkan mengklarifikasi putusan larangan tersebut dan memberitahukannya kepada terdakwa dan penanggung jawab lembaga pendidikan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini akan membantu Kementerian Pendidikan dan lembaga terkait dalam merekrut tenaga pendidik dan karyawan dengan melibatkan unsur masyarakat, demikian Mahkamah Agung Rakyat China.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut