China Tak Akan Mundur Terapkan UU Keamanan di Hong Kong
HONG KONG, iNews.id - China tidak akan mundur untuk menerapkan undang-undang (UU) keamanan nasional di Hong Kong meskipun dikecam komunitas internasional.
Pernyataan itu disampaikan pemimpin Hong Kong Carrie Lam saat berkunjung ke Beijing, Rabu (3/6/2020).
Pemerintah pusat tak akan terpengaruh dengan sentimen dari negara lain, termasuk Inggris, soal penerapan UU ini.
Lam berkunjung ke Beijing untuk membahas UU keamanan baru dengan otoritas pusat. Dia didampingi Menteri Kehakiman Teresa Cheng, Menteri Keamanan John Lee, dan kepala kepolisian Chris Tong.
Sebelumnya Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menegaskan negaranya tidak akan meninggalkan warga Hong Kong jika China memberlakukan UU kontroversial tersebut.
Johnson mengatakan, pemberlakuan UU keamanan oleh China bertentangan dengan Sino-British Joint Declarationyang diteken pada 1984. Perjanjian itu yang menjadi cikal bakal penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada 1 Juli 1997.
"Hong Kong menjadi kota yang berhasil karena warganya bebas. Jika China bersikeras, ini bertentangan langsung dengan kewajiban mereka sebagaimana tertuang dalam pernyataan bersama, pakta yang mengikat secara hukum yang telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," kata Johnson.
Lewat perjanjian itu, China menjamin status otonomi Hong Kong di bawah mekanisme "satu negara, dua sistem" yang berlaku selama 50 tahun atau sampai 2047.
"Banyak warga Hong Kong khawatir hidup mereka akan terancam, meski China mengatakan akan mempertahankannya. Jika China memperkuat ketakutan itu, Inggris tidak akan diam dan pergi. Sebaliknya kami akan menghormati kewajiban dan berusaha memberikan jalan keluar," ujar Johnson.
Editor: Anton Suhartono