Cile Larang Penggunaan Kantong Plastik di Semua Toko dan Swalayan
SANTIAGO, iNews.id - Chili menjadi negara Amerika Selatan pertama yang secara hukum melarang penggunaan kantung tas plastik secara luas.
Undang-undang baru itu disetujui oleh Kongres dan disahkan oleh Presiden Sebastian Pinera. Hal ini menyebabkan toko-toko kecil memiliki waktu dua tahun untuk beradaptasi sebelum harus sepenuhnya menjalankan larangan tersebut.
Sedangkan bisnis yang lebih besar memiliki waktu enam bulan untuk berhenti menggunakan kantong plastik.
Nantinya, mereka hanya akan diizinkan membagikan dua tas kain per pelanggan. Bagi pelaku bisnis yang melanggar aturan akan dikenakan denda 370 dolar AS atau Rp5,2 juta,
Para ilmuwan mengatakan polusi plastik memiliki dampak yang yang amat merusak bagi satwa laut dan mempengaruhi kesehatan manusia.
Pinera mengatakan aturan baru ini merupakan langkah besar demi Chili yang lebih bersih.
"Kami ingin pergi dari budaya sekali pakai, di mana semuanya digunakan dan dibuang, ke budaya daur ulang yang sehat," kata Pinera, seperti dilaporkan BBC, Sabtu (4/8/2018).
"Ada 7,6 miliar penduduk di dunia. Kita tidak bisa melanjutkan menghasilkan polusi seolah-olah kita masing-masing memiliki Bumi."
Dia menyerahkan tas kain yang dapat digunakan kembali pada upacara yang menandai larangan pada Jumat (3/8/2018). Undang-undang itu diusulkan oleh pendahulunya, Michelle Bachelet, yang melarang penggunaan kantong plastik di wilayah Patagonia Chili.
Beberapa negara lain juga mengambil langkah-langkah serupa untuk memerangi polusi plastik.
Pada Januari, Panama menyetujui undang-undang yang membatasi penggunaan komersial kantong plastik. Pelaku Bisnis di negara itu diberi waktu hingga 24 bulan untuk menghentikan penggunaan kantong plastik.
Di Inggris, aturan biaya wajib 5 poundsterling atau sekitar Rp93 ribu per kantong plastik diperkenalkan pada 2015.
Editor: Nathania Riris Michico