CNN Gugat Trump untuk Pulihkan Akses Jurnalisnya ke Gedung Putih
WASHINGTON, iNews.id - CNN mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam upaya memulihkan akses wartawannya yang didepak dari Gedung Putih pekan lalu, Jim Acost.
Jaringan televisi berita itu mengajukan gugatan tersebut pada Selasa (13/11/2018) di Pengadilan Negeri Washington DC.
Dalam pernyataan, CNN menyebut pencabutan mandat itu melanggar hak kebebasan pers CNN dan Acosta yang dijamin dalam Amendemen Pertama konstitusi, dan hak mendapatkan proses hukum sesuai Amendemen ke-5.
CNN juga meminta pengadilan untuk segera mengeluarkan perintah yang mengharuskan mandat tersebut dikembalikan kepada Acosta.
Acosta merupakan salah seorang wartawan terkemuka CNN. Dia dikenal karena sering mengajukan pertanyaan sulit kepada Trump dan para pejabat teras Gedung Putih lainnya.