Curi Barang-Barang John Lennon, Pria 59 Tahun Diadili di Jerman
BERLIN, iNews.id - Jaksa penuntut Jerman menuduh seorang pria berusia 59 tahun atas pencurian berbagai benda, termasuk buku harian, dari kediaman mendiang anggota The Beatles, John Lennon.
Terdakwa, yang diidentifikasi bernama Erhan G., akan diadili atas tuduhan pencurian dan penipuan.
Dilaporkan AFP, Selasa (13/11/2018), dia dituduh menerima uang muka sebesar 785.150 euro atau sekitar Rp12,9 miliar pada Oktober 2014 dari sebuah rumah lelang atas barang-barang yang dicurinya. Barang-barang itu diduga dicuri dari apartemen istri Lennon, Yoko Ono, di New York.
G. ditangkap di Berlin tahun lalu. Saat itu, jaksa mengatakan dia sudah mengakui tuduhan tersebut.
Selain buku harian Lennon, polisi tahun lalu mendapati surat-surat rumah lelang di Berlin yang bangkrut, kartu pos, gambar, rekaman langsung konser Beatles, serta kacamata sang musisi.