Customer di Filipina Bakal Dipenjara 6 Tahun Jika Batalkan Pesanan Online
MANILA, iNews.id - Di tengah pandemi Covid-19 pemesanan barang online meningkat di Filipina. Baru-baru ini, negara itu mengajukan sebuah RUU yang isinya membatalkan pesan antar bisa dihukum penjara.
Dikutip dari Dailymail, Selasa (9/6/2020), Rancangan Undang-Undang (RUU) itu bermaksud untuk memberi perlindungan kepada pada pengantar pesan online di Filipina. Sebab, mereka rentan mengalami kerugian akibat pembatalan pesanan.
Nantinya, setiap orang yang melanggar aturan tersebut dihukum penjara selama enam tahun atau membayar denda sebesar 100 ribu Peso (Rp27,9 juta). Hukuman tersebut tidak berlaku jika ada pelanggan yang membatalkan karena menunggu lebih dari satu jam, atau sudah melakukan pembayaran.
Meski pembatalannya masuk akal, konsumen bisa tetap dikenai hukuman penjara selama enam bulan jika mempermalukan si driver saat pembatalan pesanan.
Anggota DPR Partai Bicol AKO Bicol, Alfredo Garbin, mendukung RUU tersebut karena sering menerima aduan dari driver yang jadi korban keisengan konsumen. Sebab, saat mendapat pesanan online baik itu berupa makanan maupun barang kebutuhan, para driver kerap lebih dulu membayar pesanan customer.
Editor: Arif Budiwinarto