Dalam 4 Hari, Hong Kong 2 Kali Dikejutkan Isu Bom dalam Pesawat
Polisi Hong Kong pun mengingatkan, informasi palsu mengenai bom merupakan tindak kejahatan berat. Mereka yang dinyatakan bersalah akan menghadapi tuntutan denda sebesar 50.000 dolar HK atau sekitar Rp91,6 juta dan hukuman penjara selama tiga tahun.
Korban Tewas Bom Bunuh Diri Afghanistan Jadi 182 Orang, Begini Analisis Pejabat AS
Hukuman terberat atas perbuatan itu berupa denda sebesar 150.000 dolar HK (Rp274,8 juta) dan lima tahun hukuman penjara, demikian ungkap HKPF seperti dikutip media China.
Editor: Ahmad Islamy Jamil