Demi Cuti Berbayar, Pria Ini Nikahi dan Ceraikan Istrinya Berkali-kali
TAIPEI, iNews.id - Masyarakat Taiwan dihebohkan dengan kasus aneh yang menjadi viral di media sosial. Seorang pria menjadi perbincangan lantaran menikahi perempuan yang sama sebanyak empat kali, dan menceraikannya tiga kali dalam rentang waktu 37 hari.
Netizen bertanya-tanya kenapa pria tersebut melakukan itu. Ternyata tujuannya agar bisa memperpanjang cuti berbayar yang dia peroleh dari kantor tempat dia bekerja. Pria yang tidak disebutkan namanya itu bekerja sebagai clerk (juru tulis) di sebuah bank di Taipei.
Bank tersebut diketahui akan memberikan cuti delapan hari disertai hadiah sejumlah uang untuk setiap karyawannya yang menikah. Pria itu menikah untuk pertama kali pada 6 April tahun 2020. Namun, setelah cuti pernikahannya selesai, dia menceraikan istrinya tersebut lalu menikahinya lagi keesokan harinya untuk meminta cuti berbayar lagi.
Dia meyakini cara anehnya itu tidak bertentangan dengan aturan hukum. Dia bahkan mengulanginya sampai dia menikahi istrinya empat kali dan menceraikannya tiga kali. Dia berhasil mengajukan cuti untuk empat pernikahan dengan total 32 hari.
Saat mengetahui siasat pria tersebut, bank sempat menolak untuk memberinya cuti ekstra. Namun, pegawai tersebut tetap saja melanjutkan rencananya hingga menikahi istrinya berkali-kali. Merasa dirugikan, pihak bank menolak untuk memberikan hadiah sejumlah uang atas cuti pernikahan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada New Talk Taiwan, seperti dikutip dari Times Now, Sabtu (17/5/2021), bank tersebut mengklaim pria itu telah menyalahgunakan cuti pernikahan yang disertai niat curang. Hal itu dituding menggugurkan syarat cuti berbayar berdasarkan peraturan cuti tenaga kerja Taiwan.
Tidak terima dengan klaim tersebut, pria itu kemudian mengajukan pengaduan terhadap bank di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei. Dia menuduh bank melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 tentang cuti berbayar dalam Peraturan Cuti Tenaga Kerja Taiwan.
Biro Tenaga Kerja Kota Taipei akhirnya menyelidiki masalah tersebut dan memutuskan pihak bank telah melanggar aturan yang berlaku. Bank tersebut didenda senilai 20.000 Dolar Taiwan atau setara Rp10,2 juta.
Pada 10 April 2021, Biro Tenaga Kerja Distrik Beishi menguatkan keputusan tersebut dengan mengatakan meskipun perilaku karyawan tersebut tidak etis, namun dia jelas-jelas tidak melanggar hukum apapun dan bank wajib memberikan cuti berbayar atas klaim tersebut.
Editor: Rizal Bomantama