Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengapa Paspor Timor Leste Lebih Kuat daripada Indonesia?
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Rabu, 12 April 2023 - 14:12:00 WIB
Deretan Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Negara yang bebas visa untuk paspor iIndonesia (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah negara yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia. Visa adalah dokumen izin yang diberikan sebuah teritori atau negara kepada orang asing untuk memasuki teritori tersebut. 

Dalam sebuah visa, biasanya terdapat informasi mengenai masa berlaku visa: lama waktu pemilik visa bisa tinggal di teritori tersebut, dan kapan pemilik visa harus meninggalkan wilayah tersebut.

Sementara paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang diberikan negaranya sebagai bukti identitas seorang warga negara yang diakui secara internasional.

Indonesia saat ini berhasil bekerja sama dengan 72 negara lain untuk memberikan pemegang paspor Indonesia akses bebas visa atau visa on arrival ataupun e-Visa yang pengajuannya lebih mudah daripada aplikasi visa biasa.

Berikut deretan negara yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia.

1. Malaysia

Malaysia adalah negara tetangga Indonesia yang memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia yang akan melakukan kunjungan singkat. Pemegang paspor Indonesia dapat tinggal di Malaysia selama 30 hari tanpa perlu mengurus visa.

2. Singapura

Singapura juga memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia untuk tinggal selama 30 hari. Namun, jika ingin memperpanjang masa tinggal, pemegang paspor Indonesia perlu mengurus visa.

3. Filipina

Filipina memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia yang akan melakukan kunjungan singkat. Pemegang paspor Indonesia dapat tinggal di Filipina selama 30 hari tanpa perlu mengurus visa.

4. Thailand

Thailand memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia yang akan melakukan kunjungan singkat. Pemegang paspor Indonesia dapat tinggal di Thailand selama 30 hari tanpa perlu mengurus visa.

5. Fiji 

Fiji memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Pemegang paspor Indonesia dapat tinggal di Fiji selama 120 hari tanpa perlu mengurus visa.

6. Dominika

Dominika memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Pemegang paspor Indonesia dapat tinggal di Dominika selama 21 hari tanpa perlu mengurus visa.

7. Peru

Salah satu negara besar di Pasifik Tengah Amerika Selatan ini juga bebas visa Indonesia selama 183 hari.

Tak perlu khawatir lagi bila Anda memiliki keinginan untuk berkunjung ke negara ini. Meskipun letaknya yang cukup jauh dari Indonesia, negara ini tetap menarik untuk dikunjungi karena kekayaan sejarah dan budayanya.

Selain tujuh negara yang disebutkan di atas, adapun negara lainnya yang membebaskan visa untuk turis Indonesia.

Benua Asia

• Singapura - 30 hari 

• Thailand - 30 hari 

• Filipina - 30 hari 

• Myanmar - 14 hari 

• Brunei Darussalam - 14 hari 

• Malaysia - 30 hari 

• Vietnam - 30 hari 

• Kamboja - 30 hari 

• Laos - 30 hari 

• Hong Kong - 30 hari 

• Makau - 30 hari 

• Timor Leste - 30 hari 

• Uzbekistan - 30 hari 

• Qatar - 30 hari 

• Kazakhstan - 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

• Kirgistan - VoA satu bulan, tersedia di Manas International Airport 

• Maladewa - VoA gratis hingga 30 hari 

• Nepal - VoA 90 hari 

• Tajikistan - e-Visa 45 hari 

• Pakistan - e-Visa 

• Sri Lanka - VoA 30 hari 

• Armenia VoA atau e-Visa 120 hari 

• Azerbaijan - e-Visa atau e-VoA di Baku International Airport 

• Iran - VoA 30 hari 

• Yordania - VoA 90 hari

Benua Eropa

• Belarusia - 30 hari, dengan catatan harus datang dan pulang dari Minsk International Airport dan tidak terbang dari atau ke Rusia. Memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari dan asuransi senilai €10 Ribu. 

• Serbia - 30 hari 

• Turki - 30 hari 

• Benua Amerika 

• Bermuda - Tidak ada batasan waktu 

• Brasil - 30 hari 

• Chile - 90 hari 

• Kolombia - 90 hari dan bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun satu tahun 

• Ekuador - 90 hari 

• Guyana - 30 hari 

• Peru - 183 hari 

• Barbados - 90 hari 

• Dominika - 21 hari 

• Haiti - 90 hari 

• Vincent dan Grenadine - 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

Nikaragua - VoA 90 hari

Benua Afrika

• Gambia - 90 hari, dengan catatan harus memintaentry clearancedan membutuhkan International Certificate of Vaccination 

• Mali - 30 hari, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

• Maroko - 90 hari 

• Namibia - 30 hari 

• Rwanda - 90 hari, membutuhkan International Certificate of Vaccination

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

• Cape Verde - VoA dari Nelson Mandela International Airport, Cesaria Evora Airport, Amilcar Cabral International Airport, dan Aristides Pereira International Airport 

• Kepulauan Comores - VoA 45 hari 

• Gabon - VoA/e-Visa 90 hari, masuk melalui Libreville International Airport 

• Guinea-Bissau - VoA/e-Visa 90 hari 

• Kenya - VoA/e-Visa tiga bulan, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

• Madagaskar - VoA/e-Visa 90 hari 

• Malawi - VoA/e-Visa 30 hari, bisa diperpanjang hingga 90 hari 

• Mauritania - VoA di Nouakchott-Oumtounsy International Airport, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

• Mauritius - VoA 60 hari 

• Mozambique - VoA 30 hari 

• Senegal - VoA, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

• Seychelles - Visitor's permit on arrival gratis 3 bulan 

• Sierra Leone - VoA, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

• Somalia - VoA 

• Tanzania - VoA/e-Visa 3 bulan 

• Togo - VoA 7 hari 

• Uganda - VoA/e-Visa, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

• Zimbabwe - VoA/e-Visa 90 hari

Benua Oceania

Kepulauan Cook - 31 hari

Fiji - 120 hari

Micronesia - 30 hari

Niue - 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

Kepulauan Marshall - VoA 90 hari

Kepulauan Palau - VoA gratis 30 hari

Papua Nugini - VoA gratis/e-Visa 60 hari

Samoa - Entry permit on arrival 60 hari

Tuvalu - VoA 30 hari

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut