Dewan Keamanan PBB Gagal Mengecam Serangan Israel terhadap Konsulat Iran di Suriah
NEW YORK, iNews.id - Pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB gagal membuat pernyataan yang mengecam serangan Israel terhadap kantor konsulat Iran di Damaskus, Suriah. Serangan udara yang terjadi Senin (1/4/2024) itu menewaskan tujuh perwira Iran, termasuk seorang jenderal komandan senior unit dari Garda Revolusi Iran.
Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis menentang pernyataan draf pernyataan Dewan Keamanan PBB yang diusulkan Rusia yang mengutuk serangan tersebut.
AS menilai banyak fakta mengenai serangan tersebut yang masih belum jelas. Ini yang membuat para anggota Dewan Keamanan PBB sulit membuat konsensus. Pernyataan itu didukung oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB lainnya yang juga sekutu dekat AS, Inggris dan Prancis.
Alasannya AS belum bisa memastikan status bangunan yang diserang tersebut meski mengungkapkan kekhawatiran bangunan itu fasilitas diplomatik. Gedung konsulat itu berada tepat di samping Kedubes Iran.
Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Dmitry Polyanskiy mengatakan di media sosial X bahwa sikap AS dan sekutunya merupakan bukti dari penerapan standar ganda.
“Ini merupakan gambaran jelas mengenai standar ganda yang digunakan oleh ‘troika’ Barat dan menjadi pendekatan mereka yang sebenarnya, bukan deklaratif, terhadap legalitas dan ketertiban dalam konteks internasional,” kata Polyanskiy.
Padahal, kata dia, Dewan Keamanan PBB sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan yang mengutuk serangan terhadap gedung misi diplomatik.
Selain itu komunitas internasional, baik lembaga maupun negara-negara, sudah mengutuk serangan Israel. Uni Eropa mengecam serangan tersebut dengan menyatakan gedung serta petugas diplomatik dan konsuler harus dihormati seraya mendesak semua pihak menahan diri.
Israel belum mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.
Iran menuduh Israel melanggar Piagam PBB, hukum internasional, serta beberapa konvensi.
Konvensi Wina Tahun 1961 yang mengatur hubungan diplomatik dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler Tahun 1963 mendefinisikan tempat sebagai bangunan, bagian dari bangunan dan tanah, terlepas dari kepemilikannya, yang digunakan untuk keperluan misi diplomatik atau konsuler, termasuk kepala misi diplomatik.
Konvensi-konvensi tersebut menyatakan bahwa tempat diplomatik atau konsuler tidak boleh diganggu gugat. Namun dalam konvensi juga disebutkan gedung tersebut tidak boleh digunakan dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan fungsi diplomatik dan konsuler.
Iran mengutip Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Orang yang Dilindungi Secara Internasional, termasuk Agen Diplomatik Tahun 1973. Isinya, para perwira Garda Revolusi yang terbunuh dalam serangan Israel itu dilindungi oleh peraturan tersebut.
Editor: Anton Suhartono