Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Di Negara Ini, Barber Shop yang Mencukur ala Artis Barat Akan Didenda

Sabtu, 23 Maret 2019 - 08:18:00 WIB
Di Negara Ini, Barber Shop yang Mencukur ala Artis Barat Akan Didenda
(Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

DHAKA, iNews.id - Bangladesh menerapkan aturan ketat soal cukur rambut. Baru-baru ini, asosiasi barber shop di sebuah kota Bangladesh memperingatkan akan menghukum denda anggotanya yang mencukur konsumen dengan gaya artis Barat. Perintah asosiasi itu telah diterapkan di setiap barber shop di Kota Bhuapur.

Tak tanggung-tanggung, setiap tukang cukur yang melanggar akan didenda 40.000 taka atau sekitar Rp7 juta.

Kepala asosiasi barber shop, Shekhar Chandra Sheel, mengatakan, tindakan ini diambil juga atas permintaan dari kepala kepolisian setempat.

Aturan ini dibuat karena gaya rambut flamboyan dari artis Bollywood, Hollywood, serta pemain kriket papan atas semakin populer dan diterapkan oleh kalangan pemuda di Bangladesh. Sementara norma yang berlaku di Bangladesh lebih menghargai potongan pendek dan rapi.

"Dia (kepala polisi) meminta kami untuk tidak memotong rambut dan jenggot mengikuti model Barat karena merusak generasi muda kita," kata Shekhar, dikutip dari AFP, Jumat (22/3/2019).

Menurut Shekhar, barber shop di kota lain seperti Sakhipur dan Basail lebih dulu menerapkan larangan ini.

Sementara itu pejabat kepolisian Bhuapur, Rashedul Islam, menjelaskan, aturan itu diajukannya setelah mendapat laporan dari orangtua murid dan guru di banyak sekolah.

Mereka mengeluhkan banyak siswa yang tampil dengan gaya rambut ala artis Barat. Para orangtua dan guru akhirnya mendesak polisi untuk ikut turun tangan.

"Saya udang para tukang cukur untuk datang dan minum teh bersama saya. Lalu saya meminta mereka untuk tidak memotong rambut dengan gaya seperti pemuda bandel," kata Rashedul Islam.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut