Dibui 20 Tahun karena Tuduhan Pembunuhan 4 Anaknya, Perempuan Ini Dapat Pengampunan Negara
SYDNEY, iNews.id – Seorang perempuan yang telah dipenjara selama 20 tahun karena kematian empat anaknya, mendapat pengampunan dari Negara Bagian New South Wales, Australia, Senin (5/6/2023). Pengampunan itu dia peroleh setelah tinjauan yudisial menemukan adanya keraguan yang masuk akal terkait hukuman aslinya.
Reuters melansir, perempuan bernama Kathleen Megan Folbigg itu dihukum pada 2003 atas tuduhan pembunuhan tiga anaknya dan tindakan menyebabkan kematian pada anak keempatnya. Meskipun Folbigg berkeras bahwa anak-anaknya meninggal karena sebab alami, tinjauan awal pada 2019 menemukan bukti yang mendukung kesalahannya.
Namun, peninjuan kedua yang dipimpin oleh mantan hakim agung Thomas Bathurst dilakukan pada 2022 setelah ditemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa dua dari anak-anak tersebut memiliki mutasi genetik yang bisa menyebabkan kematian mereka.
Jaksa Agung Negara Bagian New South Wales, Michael Daley, memberikan pengampunan kepada Folbigg pada Senin ini, setelah tinjauan Bathurst menunjukkan adanya keraguan yang masuk akal terkait hukumannya. Daley menyatakan, keputusan ini menegaskan kemampuan sistem peradilan untuk memberikan keadilan dan menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum dalam sistem demokrasi.
Daley menjelaskan, pengampunan tersebut akan membebaskan Folbigg tanpa syarat, namun tidak akan membatalkan vonisnya.
Dalam memo kepada Jaksa Agung Australia, Bathurst menyatakan, secara rasional ada kemungkinan tiga anak meninggal karena sebab alami. Dua di antaranya memiliki mutasi genetik yang dikenal sebagai CALM2-G114R, dan satu anak memiliki kelainan neurogenik yang mendasarinya.
Bathurst juga menekankan, keraguan semacam itu merusak kasus Crown terkait pembunuhan anak keempatnya. Dia menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Folbigg sama sekali tidak peduli terhadap anak-anaknya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil