Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deklarasi Bersama KTT G20 Serukan Akhiri Konflik Palestina, Ukraina hingga Sudan
Advertisement . Scroll to see content

Diburu Rusia, PM Estonia Kaja Kallas Sebut Surat Perintah Penangkapannya Cuma Fiktif

Rabu, 14 Februari 2024 - 08:11:00 WIB
Diburu Rusia, PM Estonia Kaja Kallas Sebut Surat Perintah Penangkapannya Cuma Fiktif
Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TALLINN, iNews.id – Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas masuk dalam daftar orang yang diburu Rusia. Moskow pun telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap politikus perempuan itu.

Menanggapi itu, Kallas menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Rusia itu cuma “fiktif”. “Rusia percaya bahwa surat perintah penangkapan fiktif akan membantu membungkam Estonia,” ujarnya kepada stasiun televisi Estonia ERR, Selasa (13/2/2024).

“Saya tidak akan tinggal diam, saya akan terus mendukung Ukraina dan mengadvokasi penguatan pertahanan Eropa,” kata dia.

Menurut data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Rusia, nama Kallas masuk dalam daftar orang yang dicari Moskow. Selain Kallas, ada sejumlah pejabat lain dari Estonia dan Lithuania yang juga masuk dalam daftar tersebut.

Mengomentari hal itu, Juru Bicara Kremlin (Istana Kepresidenan Rusia), Dmitry Peskov mengatakan, orang-orang yang namnya ada di dalam daftar itu bertanggung jawab atas keputusan yang menodai ingatan sejarah dan mengambil “tindakan bermusuhan” terhadap ingatan sejarah dan Rusia.

Pada Agustus 2022, Pemerintah Estonia mengumumkan bahwa mereka akan menghapus semua monumen Uni Soviet dari ruang publik yang terdapat di negara tersebut. Perdana Menteri Kallas menyebut monumen tersebut sebagai “simbol penindasan” dan sumber peningkatan ketegangan sosial.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut