Didakwa Simpan Dokumen Rahasia Negara, Donald Trump: Saya Tak Bersalah!
WASHINGTON, iNews.id - Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia dituduh menyimpan dokumen rahasia negara di kediamannya, Miami, Florida, serta kejahatan lain.
Trump menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang menghadapi dakwaan federal. Kasus yang dihadapi Trump juga menjadi sorotan karena bisa menjegal langkahnya untuk maju kembali dalam Pilpres AS 2024. Pasalnya, Trump merupakan calon terkuat dari Partai Republik untuk maju dalam pilpres tahun depan.
Sumber yang mengetahui perkembangan penyelidikan terbaru mengatakan, Trump menghadapi tujuh dakwaan pidana terkait perlakuan terhadap dokumen pemerintah yang sensitif. Seharusnya dokumen rahasia semasa menjabat itu diserahkan ke otoritas arsip nasional, tak dibawa ke rumah setelah meninggalkan Gedung Putih pada Januari 2021.
Penyelidik menyita sekitar 13.000 dokumen dari kediaman Trump di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida, hampir setahun lalu. Seratusan di antaranya masih ditandai 'rahasia'. Seorang pengacara Trump mengatakan, semua dokumen bertanda 'rahasia' sudah dikembalikan ke pemerintah.
Trump sebelumnya menegaskan, saat masih menjabat presiden dia sudah mendeklasifikasi atau mengubah status dokumen-dokumen itu menjadi tak rahasia lagi.
Mengomentari dakwaan terbarunya, Trump menegaskan tak bersalah.
"Saya orang yang tak bersalah," katanya, di akun media sosial Truth Social, setelah mengumumkan dakwaan terhadap dirinya, seperti dilaporkan kembali Reuters, Jumat (9/6/2023).
Pengacara Trump, Jim Trusty, menyebut dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya di antaranya konspirasi, memberikan pernyataan palsu, menghalangi penyelidikan, dan menyimpan dokumen rahasia secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Spionase.
Meski demikian Trusty baru akan melihat salinan dakwaan pada Selasa pekan depan saat Trump hadir di pengadilan.
Ini adalah kasus kedua yang dihadapi Trump setelah tuduhan suap. Trump juga menegaskan dirinya tak bersalah.
Editor: Anton Suhartono