Digugat PM Singapura karena Pencemaran Nama Baik, Blogger Ini Didenda Rp1,42 Miliar
 
                 
                SINGAPURA, iNews.id – Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan hukuman denda kepada seorang blogger dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Menurut keputusan pengadilan yang dirilis pada Rabu (24/3/2021), blogger itu harus membayar ganti rugi 133.000 dolar Singapura (Rp1,42 miliar) kepada sang perdana menteri.
Reuters melansir, Lee menggugat seorang blogger yang juga penasihat keuangan, Leong Sze Hian, setelah tergugat membagikan sebuah artikel berita daring di Facebook. Artikel itu mengaitkan Lee dengan skandal korupsi Malaysia 1MDB.
 
                                Pengacara Lee mengatakan, artikel tersebut “salah dan tidak berdasar”. Leong telah menghapus unggahan Facebook itu pada November 2018, tiga hari setelah membagikannya, sesuai dengan permintaan pemerintah.
Hakim Aedit Abdullah dalam keputusannya menyatakan, Leong tidak dapat mengklaim kata-kata yang mencemarkan nama baik Lee itu, lantaran artikel tersebut menyebut bahwa sang perdana menteri, paling tidak, terlibat dalam kegiatan kriminal yang serius dan tidak jujur. Ada 45 orang merespons unggahan Leong itu—yang pengaturan privasinya disetel ke publik.
 
                                        Leong sebelumnya mengatakan, dia hanya membagikan artikel dari situs berita online Malaysia tanpa menambahkan komentar ataupun mengubah isinya. Sementara, sekretaris pers perdana menteri Singapura mengatakan, masalah tersebut telah diputuskan oleh hakim dan Lee tidak perlu melakukan apa-apa lagi.