Digugat PM Singapura karena Pencemaran Nama Baik, Blogger Ini Didenda Rp1,42 Miliar
SINGAPURA, iNews.id – Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan hukuman denda kepada seorang blogger dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Menurut keputusan pengadilan yang dirilis pada Rabu (24/3/2021), blogger itu harus membayar ganti rugi 133.000 dolar Singapura (Rp1,42 miliar) kepada sang perdana menteri.
Reuters melansir, Lee menggugat seorang blogger yang juga penasihat keuangan, Leong Sze Hian, setelah tergugat membagikan sebuah artikel berita daring di Facebook. Artikel itu mengaitkan Lee dengan skandal korupsi Malaysia 1MDB.
Pengacara Lee mengatakan, artikel tersebut “salah dan tidak berdasar”. Leong telah menghapus unggahan Facebook itu pada November 2018, tiga hari setelah membagikannya, sesuai dengan permintaan pemerintah.
Hakim Aedit Abdullah dalam keputusannya menyatakan, Leong tidak dapat mengklaim kata-kata yang mencemarkan nama baik Lee itu, lantaran artikel tersebut menyebut bahwa sang perdana menteri, paling tidak, terlibat dalam kegiatan kriminal yang serius dan tidak jujur. Ada 45 orang merespons unggahan Leong itu—yang pengaturan privasinya disetel ke publik.
Leong sebelumnya mengatakan, dia hanya membagikan artikel dari situs berita online Malaysia tanpa menambahkan komentar ataupun mengubah isinya. Sementara, sekretaris pers perdana menteri Singapura mengatakan, masalah tersebut telah diputuskan oleh hakim dan Lee tidak perlu melakukan apa-apa lagi.
Leong mengatakan, dia senang cobaan beratnya telah berakhir. Kendati demikian, tetapi dia tetap kecewa dengan keputusan hakim. Karenanya, dia akan mencari nasihat hukum atas putusan tersebut, serta mendengarkan pandangan warga Singapura lainnya terkait kasus ini.
Lee bukan satu-satunya pejabat yang mencoba melindungi reputasi sebagai kepala pemerintahan Singapura melalui jalur hukum. Tokoh senior Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, termasuk mendiang ayah Lee dan pendiri Singapura modern, Lee Kuan Yew, juga pernah menggugat media asing, lawan politik, dan komentator dari atas pencemaran nama baik mereka.
Editor: Ahmad Islamy Jamil