Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum Mati 72 Tahun Lalu, Pria di Korsel Ini Ternyata Tak Bersalah

Senin, 20 Januari 2020 - 17:34:00 WIB
Dihukum Mati 72 Tahun Lalu, Pria di Korsel Ini Ternyata Tak Bersalah
Pria di Korsel dinyatakan tak bersalah setelah dieksekusi mati 72 tahun lalu (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan menyatakan seorang pria yang dieksekusi mati lebih dari 70 tahun lalu ternyata tak bersalah. Pria bernama Chang Hwan Bong itu didakwa membantu pasukan pemberontak.

Chang yang saat itu berusia 29 tahun merupakan satu di antara ratusan orang yang dituduh membantu tentara berhaluan kiri dalam pemberontakan bersenjata melawan pemerintah di Kota Yeosu dan Suncheon pada 1948. Mereka dijatuhi hukuman mati 22 hari setelah ditangkap.

Namun pada 2009, sebuah panel pemerintah untuk mengungkap kebenaran mendapati bahwa sekitar 438 warga sipil, termasuk Chang, dihukum secara tidak adil dan dieksekusi mati atas tuduhan bekerja sama dengan pemberontak.

Pada 2013, putri Chang, Chang Kyung Ja, lalu mengajukan permohonan persidangan ulang dan disetujui oleh Mahkamah Agung pada Maret 2019.

Cabang Pengadilan Distrik Gwangju di Suncheon akhirnya membebaskan Chang dari semua tuduhan pada Senin (20/1/2020). Hakim menyebutkan, fakta kejahatan sebagaimana dituduhkan pada 1948 tidak terbukti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut