Dilanda Wabah Campak, Kota di New York Umumkan Keadaan Darurat
NEW YORK, iNews.id - Kota di negara bagian New York, Amerika Serikat (AS), menyatakan keadaan darurat pada Selasa (26/3) setelah dilanda wabah campak. Pihak berwenang melarang anak-anak yang belum divaksinasi berada di tempat-tempat umum, untuk mencegah penyebaran penyakit.
Kondisi ini ditetapkan pada Rabu (27/3/2019) tengah malam dan akan diberlakukan selama 30 hari. Tindakan itu diumumkan oleh pejabat di Kota Rockland, 25 mil (40 kilometer) utara Kota New York.
Dia menyebut, tempat yang dimaksud tempat umum adalah lokasi di mana terdapat lebih dari 10 orang berkumpul, termasuk angkutan umum.
"Kami harus melakukan segala daya kami untuk mengakhiri wabah ini dan melindungi kesehatan mereka yang belum dapat divaksinasi karena alasan medis dan anak-anak yang terlalu muda untuk divaksinasi," kata pejabat wilayah Rockland, Ed Day, seperti dilaporkan AFP.
Day juga mengkritik beberapa penduduk yang menolak melakukan pemeriksaan kesehatan.