Dimakzulkan, Gaji Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tetap Naik Jadi Rp3 Miliar
SEOUL, iNews.id - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mendapat kenaikan gaji tahunan meski digulingkan oleh parlemen. Gaji tahunan Yoon naik 3 persen menjadi 262,6 juta won atau hampir Rp3 miliar.
Kenaikan ini sesuai aturan pendapatan para pejabat negara yang setiap tahunnya mengalami kenaikan 3 persen.
Berita tentang kenaikan gaji Yoon menuai kritik di kalangan warga Korsel. Beberapa netizen bahkan tak percaya bahwa Yoon masih menerima gaji.
Sebagian lainnya mempertanyakan besaran kenaikan gaji Yoon yakni 3 persen, hampir dua kali lipat daripada kenaikan upah minimum negara tersebut.
"Upah minimum naik 1,7 persen, sementara (Yoon) 3 persen, untuk apa?" demikian koemntar seorang netizen di X, yang mendapat ribuan like.
Meskipun dimakzulkan oleh parlemen, Yoon tetap berstatus presiden karena belum ada putusan tetap dari Mahkamah Konstiutsi. Mahkamah memiliki waktu untuk membuat keputusan, apakah menerima atau menolak pemakzulan, maksimal 180 hari sejak pengajuuan dari parlemen.
Yoon dituduh melakukan pemberontakan dan menyalahgunakan wewenang terkait penerapan status darurat militer pada 3 Desember lalu. Status itu hanya berlaku beberapa jam saja sebelum dibatalkan oleh parlemen karena cacat proedur.
Dia beralasan terpaksa menerapkan status darurat militer untuk melindungi keamanan nasional dari upaya kelompok-kelompok pro-Korea Utara untuk mengacaukan negara. Tuduhan itu diarahkan kepada kelompok oposisi yang selalu menjegal program-program pemeritahannya di parlemen.
Selain Yoon, presiden sementara Korsel yang juga dimakzulkan, Han Duck Soo, juga mendapat kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen menjadi 204 juta won.
Sebagai perbandingan, presiden Amerika Serikat mendapat gaji tahunan 400.000 dolar AS (sekitar Rp6,5 miliar) dan gaji Perdana Menteri Inggris sekitar 172.000 poundsterling (sekitar Rp3,4 miliar).
Editor: Anton Suhartono