Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Berkunjung ke India di Tengah Tekanan AS
Advertisement . Scroll to see content

Diprakarsai Indonesia, Resolusi Penanggulangan Terorisme Disahkan Dewan Keamanan PBB

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:48:00 WIB
Diprakarsai Indonesia, Resolusi Penanggulangan Terorisme Disahkan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB sahkan Resolusi 2560 mengenai penaggulangan terorisme yang diprakarsai Indonesia (Foto: Kemlu RI)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Dewan Keamanan PBB secara konsensus mengesahkan Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267 dalam sidang terakhir di 2020, Selasa (29/12/2020). Resolusi ini diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat.

Komite Sanksi 1267 merupakan badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIS dan Al Qaeda.

“Melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, dalam keterangan Kemlu RI, Rabu (30/12/2020).
 
Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 ini adalah:

1. ​Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme.

2. Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme.

3. Mendorong negara untuk terus mengimplementasikan Sanksi serta memutakhirkan Daftar Sanksi.

4. Menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif.

5. Menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme.

6. Menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek rules dan procedures di Komite Sanksi.

Dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267 atau selama 2 tahun terakhir ini. 

Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020.
 
Selama 2 tahun keanggotaan di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin tiga Badan Subsider DK PBB yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988), serta Komite non-proliferasi senjata masal (1540). 

Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK, namun negara anggota dan badan-badan PBB terkait.
 
Melalui kepemimpinan Indonesia, Komite Sanksi berhasil meningkatkan profilnya, menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya. Hal ini tidak terlepas dari peran signifikan Indonesia yang selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.

“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019," ujar Retno. 

Selama menjadi anggota DK PBB periode 2019-2020, Indonesia memprakarsai dua resolusi penting yakni Resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB dan Resolusi 2560 terkait dengan perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut