Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!
Advertisement . Scroll to see content

Diputuskan karena Selingkuh, Pria Ini Perkosa Mantan Pacar di Apartemen

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:00:00 WIB
Diputuskan karena Selingkuh, Pria Ini Perkosa Mantan Pacar di Apartemen
Ilustrasi korban perkosaan. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Seorang pria berusia 26 tahun di Singapura memperkosa mantan pacar dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Perkosaan terjadi setelah pelaku diputuskan korban karena ketahuan berselingkuh.

The Straits Times melansir, sebelum hubungan mereka kandas, pelaku dan korban sudah berpacaran selama 10 tahun. Kesal karena merasa dicampakkan, pria itu membujuk dan mengancam korban agar mau bersetubuh dengannya.

Pada Kamis (14/10/2021), pria itu mengaku bersalah di Pengadilan Tinggi Singapura atas tuduhan pemerkosaan. Selain pemerkosaan, ada lima dakwaan lagi yang dialamatkan kepada pelaku dan semuanya berkaitan dengan sang mantan pacar. Kelima dakwaan itu akan dipertimbangkan pengadilan saat pembacaan vonis hukumannya di kemudian hari.

Dengan begitu total ada enam dakwaan yang dituduhkan kepada pria itu. Keenam dakwaan itu adalah satu tuduhan pemerkosaan lainnya, satu tuduhan penyerangan seksual yang diperparah dengan penetrasi, satu tuduhan intimidasi kriminal, satu tuduhan menyebabkan luka, dan satu kejahatan.

Terhadap pelaku, jaksa menuntut hukuman minimal 13 tahun penjara dan 12 cambukan. Sementara, pengacara terdakwa meminta hukuman kliennya diringankan menjadi 6 tahun penjara dan 6 cambukan saja.

Berdasarkan fakta pengadilan terungkap, terdakwa dan korban bertemu pertama kali di sekolah saat masih remaja pada 2009. Keduanya kemudian menjalin hubungan romantis tatkala pelaku berusia 16 tahun dan korban berusia 14 tahun. 

Selama berpacaran, terdakwa menyebabkan korban hamil dua kali. Korban pun telah menjalani dua aborsi untuk mengugurkan kandungannya tersebut.

Pada 11 Februari 2019, pelaku diputuskan korban, setelah perempuan itu mengetahui kekasihnya telah telah selingkuh dengan wanita lain.

Beberapa hari kemudian, pelaku meminta korban untuk kembali bersamanya. Namun, korban memutuskan untuk berhenti berkomunikasi dengan terdakwa.

Dua minggu setelah mereka putus, pelaku menelepon korban dan memintanya untuk pergi ke apartemennya. Ketika itu, pelaku mengatakan dia ingin mendiskusikan pernikahan mereka.

Pada 26 Februari 2019, pelaku mengirimi korban pesan teks yang mengatakan bahwa dia merindukan sang mantan pacar dan ingin berjumpa. Lewat tengah malam pada 27 Februari, pelaku mendekati korban saat korban pulang ke rumah. Pelaku lalu membujuk perempuan itu agar naik ke sepeda motornya dan mengikutinya ke rumah pelaku.

Ketika mereka sampai di apartemen pria itu sekitar jam 01.00 dini hari, anggota keluarga pelaku sedang tidur. Di kamarnya, pelaku menanggalkan celananya, lalu meletakkan pisau roti di leher korban. Pelaku lalu berulang kali menanyakan apakah korban telah berhubungan seks dengan pria lain.

Setelah korban akhirnya mengaku sudah berhubungan seks dengan pacar barunya, pelaku lantas mendesak korban untuk bercerita lebih detail.

Pelaku kemudian menyelipkan bilah pisau di paha korban beberapa kali, lalu meminta perempuan itu melakukan seks oral. Korban terpaksa menurut saja karena takut.

Selanjutnya, pelaku memperkosa mantan pacarnya itu. Terdakwa mengatakan bahwa dia ingin korban melakukan hal yang sama kepadanya seperti yang dia lakukan dengan pacar barunya.

Setelah semuanya terjadi, korban meninggalkan apartemen pelaku dengan taksi online. Dalam perjalanan pulang, korban menelepon pacarnya dan sahabatnya, memberi tahu mereka apa yang telah terjadi.

Korban juga menelepon polisi dan pelaku pun ditangkap hari itu juga.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut