Diskotek Gelar Pesta Ultah Digerebek karena Langgar Protokol Covid-19, 13 Orang Tewas
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri menyatakan, pesta ulang tahun itu diumumkan di media sosial dan dihadiri sekitar 120 orang. Mayoritas pengunjung berusia 20 hingga 30 tahunan.
Kementerian memastikan diskotek bernama Thomas Restobari tu punya izin operasi, namun mereka menggelar acara yang melanggar protokol.
"Menghadapi operasi kepolisian yang tidak dilengkapi senjata atau gas air mata, mereka yang menghadiri pesta mencoba melarikan diri melalui satu pintu keluar, saling menginjak-injak dan terjebak di tangga," demikian keterangan kementerian.
Pesta ulang tahun itu diketahui polisi setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Namun warga sekitar punya cerita berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri. Mereka menyebut polisi menembakkan gar air mata ke dalam diskotek.
"Tampaknya polisi masuk dan melemparkan tabung gas air mata ke mereka dan memasukkannya ke dalam ruangan," kata seorang warga setempat.
Dalam aturan di Peru, setiap orang yang melanggar aturan pembatasan Covid-19 dihukum denda sekitar 110 dolar AS dan bisa dihukum penjara.
Editor: Anton Suhartono