Donald Trump Bantah Dakwaan soal Suap
NEW YORK, iNews.id - Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump membantah bersalah setelah dirinya didakwa melakukan pelanggaran membayar sejumlah uang kepada Stormy Daniels sebagai suap. Dewan juri pengadilan Manhattan, Kamis (30/3/2023), mendakwa Trump terkait penyelidikan uang terhadap Daniels.
Surat kabar The New York Times, mengutip pernyataan Trump, melaporkan dakwaan itu sebagai serangan politik serta bentuk campur tangan dalam upayanya mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden AS. Trump menegaskan dirinya sama sekali tak bersalah.
Juru Bicara Trump Budowich juga membantah tuduhan itu. Dia menegaskan tak ada pelanggaran dilakukan Trump.
Pengacara Trump, Alina Habba, juga menegaskan kliennya merupakan korban dan sistem peradilan AS yang korup dan terdistorsi. Dia akan membuktikan kliennya tak bersalah.
Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi tutuntan pidana. Dakwaan ini disampaikan saat Trump memulai kampanye untuk pencalonan pemilihan presiden AS di Partai Republik.