WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR AS) resmi memakzulkan Donald Trump melalui sidang voting, Rabu (13/1/2021). Dokumen pemakzulan diserahkan ke Senat yang kini memegang bola panas untuk menyetujui atau tidak penggulingan Presiden.
Trump menjadi presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali dalam satu masa jabatan. Untuk kasus terbaru, dia dituduh menghasut pemberontakan terkait serangan para pendukungnya ke Gedung Capitol pada 6 Januari untuk menghentikan sidang pengesahan kemenagan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020.
Lantas, apa yang akan terjadi berikutnya? Berikut beberapa penjelasan seputar pemakzulan Trump, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (14/1/2021).
Hal yang jelas, meskipun pemakzulan sudah disahkan DPR, belum tentu disetujui Senat. Apalagi pengajuan pasal dakwaan pemakzulan berdekatan dengan pelantikan Joe Biden.
Sebagai majelis tinggi, Senat akan mengadakan sidang untuk menentukan apakah Trump benar-benar bersalah atau tidak sesuai dengan pasal yang disahkan DPR.
Editor : Anton Suhartono