Donald Trump Gugat Komite DPR AS yang Selidiki Kerusuhan 6 Januari di Gedung Capitol
Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:43:00 WIB
Para pakar hukum mengatakan, Trump, sebagai mantan presiden, tak punya hak istimewa eksekutif lagi untuk melarang permintaan tim panel DPR mendapatkan dokumen dan kesaksian. Trump dimakzulkan oleh DPR atas tuduhan menghasut serangan Gedung Capitol, namun digagalkan oleh Senat.
Anggota komite DPR juga akan meminta kesaksian dari penasihat Trump, termasuk ahli strategi politik Steve Bannon.
Komite juga memanggil pejabat lain termasuk mantan pejabat Departemen Kehakiman Jeffrey Clark, mantan kepala staf Trump Mark Meadows, wakil kepala staf Dan Scavino, dan mantan pejabat Departemen Pertahanan Kash Patel.
Editor: Anton Suhartono