Donald Trump Kembali Lolos dari Pemakzulan dalam Sidang Senat AS
WASHINGTON, iNews.id - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali bebas dari pemakzulan dalam sidang Senat pada hari Sabtu (13/2/2021) waktu setempat. Trump dianggap mempunyai peran terhadap pendukungnya yang menyerbu di gedung Capitol yang berisi anggota DPR AS.
Dilansir Reuters, Minggu (14/2/2021), sebanyak suara senator 57 orang menyatakan Trump bersalah atas penghasutan pendukungnya menyerbu gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Sedangkan 43 senator dari Partai Republik menolak menghukum Trump.
Meski voting memperoleh 57 suara Trump dianggap bersalah, tapi tidak mencapai suara mayoritas 2/3 atau minimal 67 dari total 100 senator. Sehingga Trump lolos dari pemakzulan.
Trump juga meninggalkan jabatannya pada 20 Januari lalu. Tapi Partai Demokrat berharap Trump bisa mendapatkan hukuman untuk ditahan karena bertanggungjawab atas penyerbuan gedung Capitol AS.
Pada 5 Februari 2020, Partai Republik juga menyelamatkan Trump dari pemakzulan yang pertama. Ketika itu satu senator dari Partai Republik Mitt Romney memilih mendukung Partai Demokrat untuk menghukum dan mencopot jabatan Trump.
Editor: Faieq Hidayat