Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Mayoritas Senator AS Nilai Sidang Pemakzulan Donald Trump Konstitusional

Rabu, 10 Februari 2021 - 06:08:00 WIB
Mayoritas Senator AS Nilai Sidang Pemakzulan Donald Trump Konstitusional
Mayoritas senator menilai sidang pemakzulan Donald Trump sesuai konstitusi meskipun dia sudah lengser sehingga harus dilanjutkan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Senat Amerika Serikat (AS) memandang sidang pemakzulan Donald Trump sesuai konstitusi sehingga akan dilanjutkan. Para senator memberikan suara pada Selasa (9/2/2021) untuk menentukan apakah sidang pemakzulan Trump sesuai hukum atau tidak karena yang bersangkutan sudah lengser dari jabatannya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakzulkan Trump pada 13 Januari lalu atas tuduhan menghasut pemberontakan. Tuduhan pemakzulan ini terkait dengan penyerbuan yang dilakukan para pendukung Trump ke Gedung Capitol pada 6 Januari untuk menghentikan sidang pengesahan kemenangan Joe Biden dalam pilpres AS.

Sidang dimulai dengan menampilkan rekaman video saat para pendukung Trump menyerbu masuk Gedung Capitol.

Dalam voting, sebanyak 56 senator setuju bahwa sidang sesuai konstitusi melawan 46 yang menolak. Artinya ada beberapa senator Partai Republik yang mendukung dilanjutkannya sidang.

Tujuan para politisi Partai Demokrat untuk terus menggelar sidang adalah memastikan Trump tidak bisa mengikuti Pilpres AS 2024, sesuai konsekuensi hukum jika Senat menyetujui pemakzulan.

Video yang ditampilkan manajer tim yang terdiri dari sembilan anggota DPR selaku penggugat menunjukkan bagaimana kerusuhan terjadi, termasuk pidato yang disampaikan Trump kepada para pendukungnya untuk berjuang mati-matian demi membatalkan hasil pilpres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut