DPR AS Akan Memulai Proses Pemakzulan Donald Trump pada 13 Januari, jika
WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat kemungkinan akan memulai proses pemakzulan terhadap Donald Trump pada Rabu (13/1/2021). Ini akan menjadi pemakzulan kedua terhadap Trump setelah pada 2019. Jika terwujud, Trump akan menjadi satu-satunya presiden AS yang dimakzulkan dua kali selama jabatannya.
Seorang pejabat tinggi Partai Demokrat mengatakan, pada pemakzulan kali ini Trump dituduh menghasut pemberontakan terkait penyerbuan di Gedung Capitol pada 6 Januari atau saat sidang pengesahan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020.
Pemimpin Mayoritas DPR Steny Hoyer mengatakan, majelis akan memulai proses pemakzulan pada Rabu jika Wakil Presiden Mike Pence tidak menanggapi permintaan untuk meminta Amandemen ke-25 Konstitusi AS, yakni mencopot Trump dari jabatannya.
"Kita punya seorang presiden di mana sebagian besar dari kami yakin dia berperan dalam mendorong pemberontakan dan serangan ke gedung ini serta terhadap demokrasi. Dia mencoba untuk membatalkan penghitungan suara presiden," kata Hoyer, dikutip dari Reuters, Selasa (12/1/2021).
Ribuan pendukung Trump menyerbu ruangan tempat anggota Kongres bersidang, memaksa anggota parlemen yang sedang mengesahkan kemenangan Biden bersembunyi untuk menghindari serangan. Lima orang tewas dalam kerusuhan di Gedung Capitol, termasuk seorang polisi.
Kekerasan terjadi tak lama setelah Trump meminta para pendukungnya mendatangi Gedung Capitol untuk berunjuk rasa menentang pengesahan tersebut dengan alasan pilpres AS dipenuhi dengan kecurangan, meskipun tuduhan itu tak terbukti.
Setelah kejadian itu, anggota parlemen dari Demokrat serta beberapa rekan separtai Trump dari Republik menilai sang presiden tidak bisa dipercaya lagi untuk menjalani sisa masa jabatan meskipun hanya tinggal beberapa hari.
Demokrat secara resmi menyampaikan resolusi pemakzulan pada Senin (11/1/2021) atas tuduhan Trump menghasut pemberontakan.
Saat DPR bersidang pada Senin, Partai Republik menolak upaya untuk meminta Pence menerapkan Amandemen ke-25 Konstitusi yang tidak pernah digunakan sebelumnya untuk menyingkirkan presiden dari jabatan.
"DPR AS tidak boleh mengadopsi resolusi yang menuntut pencopotan presiden, tanpa dengar pendapat, debat, atau rekaman suara," kata politikus Republik, Alex Mooney, saat mengajukan keberatan.
DPR akan memberikan suara pada Selasa malam waktu Washington DC mengenai resolusi penggunaan Amandemen ke-25 Konstitusi. Isinya memungkinkan wakil presiden dan kabinet mencopot seorang presiden yang tidak mampu memenuhi tugasnya.
Editor: Anton Suhartono