Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Drone Sebar Paket Ganja Gratis dari Langit Tel Aviv

Jumat, 04 September 2020 - 10:22:00 WIB
Drone Sebar Paket Ganja Gratis dari Langit Tel Aviv
Ilustrasi drone bawa barang kiriman. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Israel mengizinkan pemakaian ganja sebagai obat, namun memanfaatkannya untuk hiburan dapat dikenakan pasal penyalahgunaan obat.

Parlemen Israel semakin dekat mengesahkan legalisasi ganja sebagai undang-undang (UU) negara setelah mayoritas anggota mendukung rancangan UU tersebut.

Rapat Pleno Knesset, Parlemen Israel, pada Rabu (24/6/2020) kemarin waktu setempat meloloskan dua RUU Legalisasi Ganja. RUU yang diajukan anggota Fraksi Likud MK, Sharren Haskel, unggul 61 suara berbanding 11 suara dalam voting yang dilakukan. Sedangkan RUU serupa yang diusulkan wakil Fraksi Blue and White MK, Ram Shefa, didukung 53 anggota berbanding 12 menolak.

Dalam RUU Legalisasi Ganja Israel tercantum kepemilikan 50 gram atau sampai dua tanaman ganja di tempat pribadi untuk penggunaan personal (tumbuh di bawah cahaya alami) tidak termasuk dalam tindak pidana.

Sedangkan bagi yang memiliki ganja dari jumlah tersebut akan diancam denda besar, dan menggunakan ganja di depan publik masih dianggal tindakan ilegal.

Aturan lainnya yaitu penggunaan ganja secara pribadi hanya dibolehkan bagi mereka yang sudah berusia 21 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang bekerja di posisi penjaga keamanan. Selain itu, penggunaan ganja saat mengemudi dilarang, serta pemerintah akan mengalokasikan dana khusus bagi sekolah-sekolah untuk mengedukasi siswa mengenai bahaya penggunaan ganja dan mencegah mereka dari kecanduan.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut