Duh, Telanjur Dipenjara Puluhan Tahun atas Tuduhan Membunuh 2 Pria Ini Ternyata Tak Bersalah
NEW YORK, iNews.id - Dua pria di Amerika Serikat (AS) telanjur menjalani hukuman penjara puluhan tahun untuk pelanggaran yang tak dia lakukan. Mereka dibebaskan setelah pengadilan New York pada Senin (27/11/2023) menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya cacat.
Berdasarkan isi dokumen permohonan pembatalan kasus, putusan yang dijatuhkan terhadap keduanya didasarkan pada keterangan saksi yang berbohong serta adanya kesalahan dalam prosedur hukum.
Salah satu napi yang dibebaskan adalah Wayne Gardine. Dia sudah mendekam di penjara selama hampir 30 tahun tahun atas tuduhan pembunuhan pada 1994. Meski sudah bebas, Gardine menghadapi deportasi ke negara asalnya, Jamaika.
“Kantor (Kejaksaan New York) hari ini bergabung bersama mosi Lembaga Bantuan Hukum untuk menghapus dan membatalkan dakwaan Gardine berdasarkan temuan Kejaksaan atas bukti-bukti baru yang ditemukan,” bunyi pernyataan kejaksaan, dikutip dari AFP.
Pria yang masih berusia 22 tahun saat dijatuhi vonis itu dijatuhi hukuman hampir 30 tahun penjara sebelum dibebaskan bersyarat pada 2022. Dia kemudian dipindahkan ke Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS, namun tetap ditahan.