Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01:00 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

PUTRAJAYA, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi total hukuman 165 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia terkait kasus megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Vonis tersebut dijatuhkan atas 25 dakwaan yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Meski total hukuman mencapai 165 tahun, Najib secara efektif hanya akan menjalani 15 tahun penjara karena seluruh hukuman badan berjalan secara bersamaan. Masa hukuman tersebut berlaku setelah dia menyelesaikan masa tahanan dalam perkara sebelumnya.

Seperti dilansir dari The Star, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, dia dikenakan denda dengan total nilai mencapai RM11,4 miliar.

Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Untuk dakwaan ini, pengadilan tidak menjatuhkan hukuman denda tambahan.

Hakim Pengadilan Tinggi, Justice Collin Lawrence Sequerah, turut memerintahkan Najib membayar uang pengganti (recoverable sum) sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001. Apabila gagal membayar, Najib akan menghadapi hukuman tambahan berupa penjara selama 270 bulan.

Dalam pertimbangannya, Justice Sequerah menyatakan telah memperhitungkan seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela maupun faktor pemberat yang diajukan jaksa penuntut. Dia juga menegaskan bahwa kepentingan publik dan prinsip efek jera menjadi dasar penting dalam penjatuhan vonis.

Proses pembacaan putusan pada Jumat (26/12/2025) lalu berlangsung panjang. Hakim mulai membacakan pertimbangan hukum sejak pukul 09.30 pagi dan baru menjatuhkan vonis sekitar pukul 21.00 malam.

Pengadilan juga memerintahkan agar hukuman penjara dalam perkara 1MDB ini mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan hukuman enam tahun penjara dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Najib telah menjalani hukuman tersebut di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana SRC senilai RM42 juta. Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Dalam pernyataan setelah vonis, Najib mengimbau masyarakat Malaysia tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum serta menyatakan keyakinannya terhadap proses peradilan di Malaysia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut