Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Horor! 2 Pesawat Ringan Tabrakan di Udara, Pilot Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Facebook Setop Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media Australia dan AS

Jumat, 01 Maret 2024 - 13:30:00 WIB
Facebook Setop Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media Australia dan AS
Meta Platforms, induk perusahaan Facebook, menghentikan pembayaran konten berita kepada perusahaan media massa Australia dan AS (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Meta Platforms, induk perusahaan media sosial Facebook dan Instagram serta aplikasi pesan singkat WhatsApp, tak akan membayar penyedia berita di Australia dan Amerika Serikat (AS). Australia mengungkapkan protes keras atas rencana itu.

Kalangan perusahaan media massa serta pemerintah  menilai, perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook dan Google mendapat keuntungan besar dari berita yang tayang di platform mereka. Ini menjadi tak adil karena perusahaan media tak mendapat keuntungan.

Namun perusahaan media massa masih bisa mengunggah konten berita ke akun Facebook masing-masing.

Dalam pernyataan di situs web, Meta akan menghentikan tab di Facebook yang mempromosikan berita di Australia dan AS, sebagaimana telah dilakukan di Inggris, Prancis, dan Jerman pada tahun lalu.

"Kami tidak akan melakukan kesepakatan komersial baru untuk konten berita konvensional di negara-negara tersebut dan tidak akan menawarkan produk baru Facebook khusus untuk penerbit berita,” bunyi pernyataan Meta, seperti dilaporkan Reuters, Jumat (1/3/2024).

Pemerintah Australia menentang rencana tersebut dengan menyatakan sedang meminta saran dari Departemen Keuangan dan Komisi Persaingan Usaha & Konsumen  untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Keputusan Meta untuk tidak lagi membayar konten berita di sejumlah yurisdiksi merupakan kelalaian komitmen terhadap keberlanjutan media berita Australia,” kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dan Asisten Menteri Keuangan Stephen Jones dalam pernyataan bersama.

Keputusan tersebut akan menghapus sumber pendapatan utama bagi media terbesar di Australia, mulai dari News Corp hingga Australian Broadcasting Corp yang telah mendapat keuntungan dari undang-undang publiser rights pada 2021. UU itu memaksa Meta dan Alphabet sebagai induk dari Google untuk melakukan kesepakatan lisensi dengan media-media massa Australia.

Meta  menentang UU tersebut, memaksa penonaktifan singkat penayangan berita di Facebook Australia pada 2021. Undang-undang serupa yang disahkan di Kanada pada 2023 juga menyebabkan penonaktifan berita di platform media sosial tersebut yang masih berlangsung sampai saat ini.

Sekitar 22 juta dari total 26 juta penduduk Australia merupakan pengguna Facebook.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut