Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Projo Buka Peluang Jadi Partai Politik, Keputusan Ditetapkan Awal November
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.

Perpres Publisher Rights ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Perpres Publisher Right ini dikeluarkan menimbang bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Sementara itu, dalam Perpres juga dijelaskan terkait tanggung jawab perusahaan platform digital yaitu kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Di dalam Perpres Publisher Rights menjelaskan bahwa berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis. 

Reporter : Binti Mufarida
Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut