Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Mahar Pernikahan Unik di Pasuruan, Speaker Sound Horeg 18 Inci Simbol Cinta dan Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena Nikah Part Time Picu Kontroversi di Mesir

Selasa, 24 Agustus 2021 - 03:15:00 WIB
Fenomena Nikah Part Time Picu Kontroversi di Mesir
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KAIRO, iNews.id – Fenomena nikah part time alias "nikah paruh waktu" telah memicu kontroversi luas di Mesir dalam beberapa pekan terakhir. Badan penasihat Agama Islam di negara itu pun tengah mempertimbangkan untuk menegaskan apakah pernikahan semacam itu sah atau tidak.

Darul Ifta, selaku lembaga fatwa otoritatif di Mesir, memperingatkan masyarakat agar tidak melabeli ulang kawin kontrak dengan istilah lain.

“Kita tidak boleh menarik ke belakang sebutan untuk terminologi modern dalam pernikahan (kawin kontrak—red) yang telah meningkat akhir-akhir ini, di mana di dalamnya mengandung cinta pamer dan ketenaran dan destabilisasi nilai,” ungkap Darul Ifta lewat unggahan di akun Twitter resminya, dikutip kembali Alarabiyah, Senin (23/8/2021).

“(Istilah) ini menimbulkan kebingungan dalam masyarakat dan secara negatif memengaruhi makna stabilitas dan kohesi dari keluarga, baik yang diajarkan agama kita maupun yang dipelihara negara ini melalui undang-undang,” kata lembaga fatwa itu lagi.

Tren nikah part time mulai meningkat di kalangan orang Mesir setelah Dr Ahmed Karima membuat pernyataan dalam sebuah acara bincang-bincang di televisi. Video yang memuat pernyataannya itu pun menjadi viral di Mesir. 

Dalam program TV itu, dia mengatakan bahwa di bawah hukum syariah, syarat untuk menikah ada tiga, yaitu dua pengantin sama-sama setuju; kehadiran para saksi, dan; mahar yang disediakan pihak calon suami.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut