Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Pukul Anjing Pakai Helm, Pria Singapura Didenda Rp27 Juta

Selasa, 09 Januari 2018 - 06:31:00 WIB
Gara-Gara Pukul Anjing Pakai Helm, Pria Singapura Didenda Rp27 Juta
Yee memukuli anjing menggunakan helm berulang kali di pos keamanan kompleks perumahan di Malaysia (Star TV)
Advertisement . Scroll to see content

PETALING JAYA, iNews.id – Seorang pria asal Singapura harus berurusan dengan hukum di Malaysia lantaran memukul anjing menggunakan helm. Dia divonis penjara selama delapan bulan atau denda sebesar 8.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp27 juta.

Pria bernama Yee Kok Chew itu divonis di Pengadilan Petaling Jaya, Malaysia, Senin 8 Januari 2018 karena terbukti memukul anjing berkulit putih-coklat menggunakan helm beberapa kali hingga luka pada 2 April 2017. Kondisi anjing nahas itu sekarang sudah normal.

Perlakuan Yee kepada anjing jantan bernama Furby itu sempat menjadi viral di media sosial lantaran video rekaman CCTV-nya beredar di internet. Saat itu, Furby bertugas di pos penjagaan di sebuah komplek perumahan di Puchong.

Namun vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukumnya 1 tahun atau denda 50.000 ringgit.

"Setelah video itu menjadi viral, terdakwa kehilangan lisensi bisnis waralaba dan sudah meminta maaf atas perlakuannya itu," kata pengacara Yee, Jerald Gomez, dikutip dari The Straits Times.

Yee memilih membayar denda, ketimbang meringkuk di bui.

Jaksa penuntut dari bagian kejahatan terhadap hewan, Nabilah Mohammad Zanudin, meminta terdakwa diberikan hukuman setimpal sebagai pelajaran bagi pelaku dan masyarakat. Penyerangan itu juga dianggapnya sebagai kejahatan serius.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut