Gencatan Senjata Gaza, Afrika Selatan Tetap Seret Israel ke Mahkamah Internasional
JOHANNESBURG, iNews.id - Afrika Selatan tak akan menarik gugatan tuduhan genosida di Jalur Gaza meski perjanjian gencatan senjata telah disepakati antara Hamas dan Israel.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, dalam pidatonya kepada parlemen Cape Town, Selasa (14/10/2025), memastikan gencatan senjata Gaza tidak akan memengaruhi proses gugatan praktik genosida negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang tentunya kami sambut baik, namun tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani oleh Mahkamah Internasional,” ujarnya, seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (15/10/2025).
Proses hukum, kata dia, masih berjalan, dan harus sampai pada tahap di mana Israel harus merespons tuntutan negaranya.
"Mereka harus meresponsnya paling lambat Januari tahun depan,” tambahnya.
Afrika Selatan melaporkan Israel ke ICJ pada Desember 2023 dan sejak itu negara-negara lain ikut bergabung.
Setahun kemudian atau pada Oktober 2024, Afrika Selatan menyerahkan dokumen terperinci setebal 500 halaman, dan memberikan waktu kepada Israel untuk meresponsnya paling lambat 12 Januari 2026.
Sidang lisan diperkirakan akan dilaksanakan pada 2027, dengan putusan akhir diperkirakan akan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.
ICJ telah mengeluarkan tiga langkah sementara, yakni memerintahkan Israel untuk mencegah praktik genosida dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun Israel tak mematuhi perintah itu.
Editor: Anton Suhartono