Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Telepon PM Thailand dan Kamboja, Trump: Saya Harus Hentikan Perang Ini
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Bangkok Hukum Perdana Menteri Thailand Tak Pakai Masker

Senin, 26 April 2021 - 21:08:00 WIB
Gubernur Bangkok Hukum Perdana Menteri Thailand Tak Pakai Masker
Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan O Cha. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id – Gubernur Bangkok pada Senin (26/4/2021) ini menghukum Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan O Cha, terkait pelanggaran aturan pembatasan Covid. Kepala pemerintahan negeri gajah putih itu didenda sebesar 6.000 baht (Rp2,8 juta) karena tidak mengenakan masker di tempat umum.

“Saya memberi tahu perdana menteri bahwa ini adalah pelanggaran aturan,” ungkap Gubernur Bangkok, Aswin Kwanmuang, lewat laman Facebook resminya, dikutip Reuters

Hukuman terhadap diberikan setelah foto Prayuth beredar di laman Facebook Aswin. Foto itu menunjukkan  sang perdana menteri tidak mengenakan masker dalam sebuah pertemuan. Foto itu kemudian dihapus.

Prayuth telah dimintai keterangan di Balai Kota Bangkok tentang kebijakan pembatasan Covid di ibu kota Thailand tersebut. Protokol kesehatan itu antara lain menetapkan bahwa masker harus dipakai setiap saat di luar tempat tinggal. Siapa pun yang melakukan pelanggaran atas aturan tersebut, bakal dikenai denda.

Thailand sempat dipuji karena berhasil menjaga lonjakan infeksi Covid yang rendah dibandingkan dengan banyak negara di dunia. Akan tetapi, gelombang wabah terbaru telah menyebakan negara Asia Tenggara itu mencatatkan 57.508 infeksi dan 148 kematian hanya dalam waktu kurang dari 30 hari. 

Pada Senin ini, Thailand melaporkan 2.048 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir. Sebanyak 901 di antaranya ditemukan di Bangkok.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut