Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hong Kong hingga Korea Selatan Makin Ramah Muslim Traveler, Ini Faktanya! 
Advertisement . Scroll to see content

Guru Tari di Korea Utara Ditangkap karena Ajarkan Disko ke Siswa SMA

Senin, 07 Februari 2022 - 20:37:00 WIB
Guru Tari di Korea Utara Ditangkap karena Ajarkan Disko ke Siswa SMA
Seorang guru menari di Korut ditangkap karena mengajarkan disko ke siswa SMA (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Seorang guru menari di Korea Utara (Korut) ditangkap karena mengajarkan para siswa disko atau tarian ala Barat. Instruktur di sekolah provinsi Pyongsong itu menggunakan video yang disimpan di USB berisi tayangan tarian asing lalu mengajarkannya kepada para siswa. Dia ditangkap petugas keamanan pemerintah bersama dengan USB tersebut.

Seorang sumber penduduk Korut mengatakan kepada jaringan radio RFA, Grup Inspeksi Anti-Sosialisme menangkap perempuan guru tari berusia 30 tahunan yang sedang mengajar disko kepada siswa yang masih remaja di Yangji Dong, Pyongsong.

"Grup Inspeksi Anti-Sosialisme, sebuah operasi gabungan dari Departemen Keamanan Negara dan polisi, secara intensif menindak orang-orang yang menonton film Korea Selatan dan mendistribusikan media (hiburan) asing," kata sumber tersebut.

Sumber itu menambahkan, guru tari yang ditugaskan mengajar di SMA Okchon itu memiliki gelar koreografi dari Universitas Seni Pyongsong.

Laporan menyebutkan dia mengenakan biaya sekitar 10 dolar AS untuk sekolah per jam serta mendapat tambahan gaji sekitar 3.000 won.

Sumber lainnya mengatakan, guru itu mengajar sesuai keinginan para siswa. Mereka lebih suka belajar menari seperti di Korsel, China, dan Amerika Serikat, ketimbang tarian Korut. 

"Jadi, dia mengajari mereka caranya," kata sumber lainnya kepada RFA.

Pada akhir 2020, Korut mengesahkan UU Penghapusan Pemikiran Reaksioner dan UU Budaya untuk menindak pendistribusian media asing, terutama dari negara-negara kapitalis seperti Korsel dan AS.

Tak ada toleransi, UU itu menjatuhkan hukuman mati bagi para pelakunya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut