Hakim Batalkan Keputusan Pemerintahan Trump Larangan Harvard Terima Mahasiswa Asing
WASHINGTON, iNews.id - Hakim Amerika Serikat, Jumat (23/5/2025), membatalkan untuk sementara upaya pemerintahan Presiden Donald Trump mencegah Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Sebelumnya Harvard mengajukan petisi darurat ke pengadilan distrik federal Boston, Massachusetts.
Dalam petisi itu, Harvard meminta keringanan setelah pemerintahan Trump melarangnya mengakses sistem Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVIS) yang diperuntukkan untuk pendaftaran mahasiswa internasional.
Hakim Distrik AS Allison Burroughs setuju dengan Harvard bahwa kampus dan mahasiswanya akan mengalami kerugian jika keputusan pemerintahan Trump tersebut diberlakukan. Namun putusan tersebut hanya berlaku sementara yakni sekitar 2 pekan sebelum menetapkan tanggal sidang pada 27 dan 29 Mei.
Gugatan Harvard terhadap pemerintahan Trump pada Jumat kemarin merupakan yang kedua dilayangkan dalam waktu kurang dari 2 bulan.
Sehari sebelumnya Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem, selaku otoritas yang mengawasi SEVIS, mencabut hak istimewa Harvard untuk menggunakan sistem tersebut. Alasannya Harvard dianggap gagal memenuhi permintaan Trump.
“Pemerintahan ini mendesak Harvard bertanggung jawab atas tindakan yang mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China di kampus,” kata Noem, dalam posting-an di media sosial.
Sejak aksesnya terhadap SEVIS diputus, Harvard tidak bisa lagi menerima mahasiswa asing. Bahkan mahasiswa asing yang sudah berkuliah harus pindah ke kampus lain guna mempertahankan status visa mereka.
Harvard menyebut tindakan pemerintahan Trump sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Konstitusi AS dan undang-undang federal lainnya.
Editor: Anton Suhartono