Hakim Militer AS Tunda Sidang Dakwaan Hambali terkait Bom Bali dan Hotel JW Marriott
WASHINGTON, iNews.id - Hakim militer Amerika Serikat (AS) menunda sidang dakwaan terhadap tiga tahanan kasus terorisme, termasuk Hambali. Mereka ditangkap di Thailand dan sudah ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, sejak 17 tahun lalu atas tuduhan keterlibatan dalam Bom Bali pada 2002 serta Hotel JW Marriott, Jakarta, setahun kemudian.
Alasan penundaan sidang dakwaan terkait wabah Covid-19 sehingga terlalu berisiko bagi para hakim untuk melakukan perjalanan ke pangkalan Angkatan Laut AS.
Hambali, yang juga mantan pemimpin Jamaah Islamiyah Asia Tenggara, serta dua ajudannya yang merupakan wartga Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, ditangkap pada 2003.
Ketiganya didakwa bersekongkol dalam pengeboman di Bali yang menewaskan 202 orang dan Hotel JW Marriott Jakarta yang menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai sedikitnya 80 orang.
Pengadilan Militer AS Dakwa Hambali terkait Bom Bali dan Hotel JW Marriott
Mereka sempat menjalani hukuman penjara 3 tahun di tahanan rahasia yang dikelola CIA sebelum dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006.
Hambali cs dijadwalkan menjalami sidang di pengadilan perang pada 22 Februari mendatang. Namun hakim militer Charles L Pritchard Jr, setelah mendapat masukan dari penasihat, menilai ada risiko kesehatan yang harus diambil jika melanjutkan perjalanan ke pangkalan AL.
Pritchard merupakan hakim militer baru yang bergabung dengan komisi militer Guantanamo sekaligus hakim terakhir yang memutuskan menunda persidangan setelah wabah virus corona berlangsung setahun.
Sebelumnya sidang praperadilan terhadap lima orang yang dituduh merencanakan serangan 11 September 2001 juga ditunda selama setahun.
Hakim, staf pengadilan, serta pengacara yang akan menghadiri persidangan memulai karantina di Washington selama akhir pekan lalu sebelum terbang menggunakan pesawat charter ke pangkalan Guantanamo pada Kamis (4/2/2021).
Sesampai di sana, mereka kembali dikarantina selama 14 hari, demikian agenda yang dibuat jaksa penuntut demi melindungi 6.000 penghuni pangkalan dan penjara Guantanamo dari ancaman infeksi.
"Risiko bagi kesehatan dan keselamatan partisipan dalam sudang dakwaan karena pandemi Covid-19 tinggi. Langkah-langkah mitigasi yang diusulkan pemerintah untuk menurunkan risiko, tapi masih ada," demikian keterangan hakim, dalam dokumen tujuh halaman, seperti diberitakan The New York Times, Rabu (3/2/2021).
Disebutkan, perjalanan ke pangkalan mungkin belum aman sampai akhir musim panas.
Aturan komisi militer mengharuskan tahanan dibawa ke pengadilan dalam waktu 30 hari sejak dakwaan disetujui, namun keputusan hakim tampaknya bisa menghentikannya.
Editor: Anton Suhartono