Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inggris Bangun 6 Pabrik Senjata Siap-Siap Hadapi Rusia, Mungkinkah Perang Terjadi?
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tegas, Pengadilan Inggris Vonis Bersalah Pria Bakar Alquran

Selasa, 03 Juni 2025 - 06:36:00 WIB
Hakim Tegas, Pengadilan Inggris Vonis Bersalah Pria Bakar Alquran
Ilustrasi Hamit Coskun (50) dinyatakan bersalah setelah membakar Alquran di delan Konsulat Turki di London (2/6) (Foto: Freepix)
Advertisement . Scroll to see content

Coskun juga mengaku tidak bersalah atas dakwaan alternatif yakni berperilaku tidak tertib di hadapan pendengaran atau pandangan orang yang mungkin menyebabkan pelecehan, ketakutan, atau tekanan. Perbuatan itu bertentangan dengan Pasa 5 Undang-Undang Ketertiban Umum 1986.

Menjawab pembelaan Coskun, Hakim menegaskan mengkritik suatu agama bukan kejahatan di negara demokrasi, namun waktu, tempat, dan tindakan yang dia pilih merupakan lokasi dengan bangak masyarakat Muslim.

"Anda mengatakan hanya menargetkan Islam sebagai sebuah institusi, tapi saya memahami bahwa Anda dimotivasi oleh kebencian terhadap Muslim," kata Hakim McGarva.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut