Hakim yang Vonis Najib Razak Dikaitkan dengan Ayahnya, Anak-Anak Mahathir Meradang
KUALA LUMPUR, iNews.id – Pendukung Najib Razak menuding hakim yang memvonis perdana menteri Malaysia periode 2009-2018 itu sebagai cucu dari Mahathir Mohamad. Namun, keluarga Mahathir tidak terima atas klaim liar tersebut.
Dihubungi oleh Malaysiakini, kemarin, putri sulung Mahathir, Marina Mahathir (63), mengatakan bahwa klaim yang dilontarkan para pendukung Najib Razak itu tidak benar. “Kami harus tersanjung bahwa mereka berpikir hakim yang terpelajar itu terkait dengan kami (keluarga Mahathir), padahal tidak,” kata Marina dikutip kembali The Straits Times, Rabu (29/7/2020).
Cucu tertua Mahathir diketahui berusia 33 tahun. Sementara, hakim Nazlan, yang mengambil alih kasus Najib pada Agustus 2018, dilaporkan berumur 51 tahun.
Nazlan meraih gelar sarjana dan magister di bidang hukum dari Universitas Oxford, Inggris. Dia pernah menjadi pengacara di Kantor Hukum Law of Lincoln's Inn, menurut laporan surat kabar The Star.
Sementara, putra bungsu Mahathir, Mukhriz Mahathir, menyebut klaim yang mengaitkan hakim Nazlan dengan keluarganya sebagai tuduhan yang tidak berdasar. “Jaksa Agung harus menyelidiki klaim tersebut karena mereka menghina lembaga peradilan,” kata Mukhriz dalam sebuah unggahan di Twitter tadi malam.
Para pendukung Najib Razak melemparkan tuduhan liar kepada hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali yang memvonis mantan perdana menteri Malaysia itu dengan pidana 12 tahun penjara, Selasa (28/7/2020) kemarin. Mereka tampaknya sedang berusaha untuk mendiskreditkan keputusan pengadilan Malaysia tersebut.
Seorang pendukung setia Najib, Ramesh Rao, yang memimpin sebuah organisasi nonpemerintah (LSM) di Malaysia, sebelumnya menyatakan bahwa hakim Nazlan adalah cucu dari mantan perdana menteri Mahathir Mohamad. Pada Pemilu Malaysia 2018, Mahathir berseberangan dengan Najib.
Pendukung Najib yang lain menuduh hakim bersimpati kepada partai-partai oposisi. Lewat media sosial, mereka menyebut Nazlan adalah salah satu hakim yang membebaskan seorang anggota parlemen dari Partai Aksi Demokratik (DAP) dengan tuduhan mendukung kelompok teroris Macan Tamil.
Najib Razak pada Selasa (28/7/2020) kemarin dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Pengadilan di negeri jiran menyatakan politikus UMNO itu terbukti bersalah dalam tuduhan korupsi terkait dengan skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar AS.
Mantan perdana menteri itu juga didenda hampir 50 juta dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas semua tujuh dakwaan dalam persidangan terkait dengan penjarahan dana 1MDB alias 1 Malaysia Development Berhad itu. Pria berusia 67 tahun itu tidak terima atas putusan pengadilan dan akan dibiarkan tetap menghirup udara bebas dengan jaminan sampai proses bandingnya yang panjang selesai.
Editor: Ahmad Islamy Jamil