Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bombardir Gaza hingga Tewaskan 91 Orang, Israel Kembali ke Gencatan Senjata
Advertisement . Scroll to see content

Hakimnya Bela Israel di Mahkamah Internasional, Uganda: Bukan Cerminan Sikap Kami

Minggu, 28 Januari 2024 - 20:46:00 WIB
Hakimnya Bela Israel di Mahkamah Internasional, Uganda: Bukan Cerminan Sikap Kami
Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) mengadili kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap warga Gaza, Palestina. Kasus itu diajukan oleh Afrika Selatan. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KAMPALA, iNews.id - Hakim Uganda di Mahkamah Internasional (ICJ), Julia Sebutinde, membela Israel dalam kasus genosida terhadap penduduk Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan. Dia tercatat sebagai hakim yang berbeda pendapat dengan keputusan panel dalam kasus tersebut. 

Menanggapi hal itu, Pemerintah Uganda menyatakan pandangan Sebutinde tersebut tidak mencerminkan sikap Uganda. “Posisi yang diambil oleh Hakim Sebutinde adalah pendapatnya sendiri dan independen, dan sama sekali tidak mencerminkan posisi Pemerintah Republik Uganda,” bunyi pernyataan Pemerintah Uganda dalam yang dikeluarkan pada akhir pekan ini. 

Sebutinde adalah satu-satunya hakim di panel ICJ yang beranggotakan 17 orang yang memberikan suara menentang keenam tindakan yang diadopsi oleh ICJ dalam keputusan yang memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida saat memerangi Hamas di Jalur Gaza. 

Pemerintah Uganda menambahkan, negara Afrika Timur itu mendukung posisi Gerakan Non-Blok (GNB) mengenai konflik Gaza yang diadopsi pada KTT gerakan tersebut di ibu kota Uganda, Kampala, bulan ini. Posisi GNB yang tertuang dalam dokumen yang dikeluarkan pada akhir KTT mengutuk kampanye militer Israel dan pembunuhan warga sipil dan juga menyerukan gencatan senjata segera dan akses kemanusiaan tanpa hambatan. 

Gerakan Non-Blok dibentuk secara resmi pada 1961 oleh negara-negara yang menolak bergabung dengan salah satu dari dua blok militer dan politik utama era Perang Dingin, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Kebanyakan anggota gerakan tersebut adalah negara yang baru merdeka dari penguasa kolonialnya. 

Sebutinde adalah satu dari dua hakim yang mengeluarkan putusan berbeda pendapat, sementara 15 hakim lainnya memilih tindakan darurat yang mencakup sebagian besar tuntutan Afrika Selatan dalam kasus genosida Israel tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut