Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Israel Rogoh Kocek Rp1.275 Triliun untuk Pertahanan, termasuk Perang Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Hamas Masih Kaji Proposal Gencatan Senjata untuk Bebaskan 33 Tawanan Israel

Selasa, 30 April 2024 - 12:59:00 WIB
Hamas Masih Kaji Proposal Gencatan Senjata untuk Bebaskan 33 Tawanan Israel
Para pejuang Hamas dari Brigade al-Qassam (ilustrasi). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KAIRO, iNews.idHamas masih mempertimbangkan proposal baru untuk kesepakatan pembebasan tawanan Israel yang diajukan oleh Mesir. Proposal yang diajukan Kairo tersebut mengharuskan Hamas melepaskan 33 tawanan Israel sebagai imbalan atas gencatan senjata sementara di Jalur Gaza

Laporan CNN yang mengutip salah satu sumber menyebutkan, proposal yang terdiri atas dua tahap itu disusun dengan bantuan Israel. Tahap pertama dari perjanjian tersebut mencakup pembebasan 20 hingga 33 tawanan selama beberapa minggu dengan imbalan jeda pertempuran dan pembebasan tahanan Palestina oleh Israel. Adapun durasi gencatan senjata akan bergantung pada jumlah sandera yang dibebaskan Hamas.

Sebagai bagian dari kesepakatan tahap kedua, Hamas diminta untuk menukar tawanan yang tersisa, termasuk sejumlah tentara Israel, serta jenazah sandera yang tewas akibat pertempuran militer zionis dan pejuang Hamas di Gaza, dengan lebih banyak lagi tahanan Palestina.

Menurut laporan CNN, delegasi pejabat intelijen, militer, dan keamanan Israel akan melakukan perjalanan ke Kairo pada Selasa (30/4/2024) ini untuk menunggu tanggapan dari Hamas.

Pada 7 Oktober 2023, gerakan pejuang Hamas Palestina melancarkan serangan roket skala besar terhadap Israel dari Gaza. Mereka juga menerobos perbatasan hingga menewaskan 1.200 orang Israel dan menawan sekitar 240 orang lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut