Hamas Sambut Baik Deklarasi DK PBB, Sebut AS Mitra Penjahat Israel
GAZA, iNews.id - Hamas menyambut baik deklarasi Dewan Keamanan PBB yang mendesak gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Jalur Gaza. Hanya satu anggota DK PBB yang menolak deklarasi itu, Amerika Serikat (AS).
Dewan Keamanan PBB, Rabu (27/8/2025), melakukan pertemuan membahas bencana kemanusiaan di Jalur Gaza. Sebanyak 14 anggota menandatangani deklarasi yang berisi seruan gencatan senjata segera dan tanpa syarat, sementara AS menolak.
Hamas mengecam penentangan AS yang berkelanjutan terhadap keputusan-keputusan mengenai Palestina di Dewan Keamanan PBB. Sikap tersebut membuktikan AS sebagai mitra penuh Israel dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina.
Kelompok perlawanan yang berkuasa di Jalur Gaza itu juga menegaskan, kelaparan adalah senjata yang dilarang oleh hukum internasional dan mengungkap borok kejahatan penjajah Israel di Gaza.
Kementerian Kesehatan Paletina di Gaza mengonfirmasi kematian 10 orang akibat kelaparan pada Rabu, termasuk dua anak-anak, sehingga total korban meninggal terkait kelaparan menjadi 313, sebanyak 119 di antaranya anak-anak.
Para anggota Dewan Keamanan PBB menyoroti situasi kemanusiaan yang sangat buruk dan risiko kelaparan, terutama bagi anak-anak dan warga sipil. Mereka mendesak langkah-langkah konkret guna menghalangi pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan memaksanya untuk menghentikan perang pemusnahan etnis yang brutal.
Bukan hanya itu, Dewan Keamanan juga mendesak para pemimpin Israel untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai penjahat perang atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Gaza.
"Gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen, bebaskan semua sandera yang masih berada di Gaza, dan tingkatkan bantuan kemanusiaan," demikian isi deklarasi, seperti dikutip dari Anadolu.
Sementara itu AS hanya menyerukan Israel segera dan tanpa syarat mencabut semua pembatasan pengiriman bantuan serta segera membatalkan keputusan untuk memperluas operasi militer di Gaza dengan tujuan merebut wilayah kantong tersebut.
Editor: Anton Suhartono