Heboh, PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Menterinya Dikirimi Paket Odol Ganja dari Indonesia
KUALA LUMPUR, iNews.id - Publik dihebohkan dengan kabar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Menteri Ekonomi Rafizi Ramli dikirimi paket berisi odol mengandung ganja. Pengirimnya dari lokasi yang beralamat di Indonesia.
Laporan polisi menyebutkan, paket berisi pasta gigi berlogo daun ganja berwarna hijau dan putih. Di kemasannya ada label "Happy Green".

Menteri Ekonomi Malaysia Rafizi Ramli membenarkan ada paket berisi pasta gigi dengan ekstrak daun ganja yang ditujukan kepadanya dan Anwar Ibrahim saat konferensi pers di Parlemen, Selasa (14/3/2023).
"Saya tidak tahu (siapa yang mengirimnya). Itu dikirim ke kantor dan saya tidak membukanya sendiri karena ditujukan kepada perdana menteri dan saya sendiri," kata Rafizi kepada wartawan, dilansir dari freemalaysiatoday.
Rafizi Ramli menegaskan, dia dan PM Malaysia Anwar Ibrahim tidak mengonsumsi ganja. Sambil bercanda dia mengatakan, pengirim paket itu sudah melakukan pemborosan.
"Tidak ada dari kami yang menggunakan ganja. Jadi menurut saya itu buang duit,” kata Rafizi.
Rafizi menambahkan, paket itu telah disita polisi.
Kepala Polisi Sepang Wan Kamarul Azran Wan Yusof sebelumnya mengatakan, polisi telah menggerebek kantor kurir menyusul laporan dari seorang pegawai pemerintah yang bertugas untuk Rafizi. Dia menerima telepon dari layanan pengiriman yang menginformasikan tentang paket tersebut pada Jumat, 10 Maret lalu.
"Berdasarkan informasi yang ada, diduga bingkisan tersebut berisi barang terlarang,” kata Kamarul dalam keterangannya Minggu (12/3/2023) malam, dilansir dari Bernama.
Polisi telah menyita sebuah kotak coklat berisi pasta gigi dengan logo daun ganja dan tulisan Happy Green. Kotak itu berisi stiker dan dialamatkan ke "Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan". Dari dokumen terungkap barang tersebut dibeli oleh pengirim dengan alamat di Indonesia melalui platform online.
Namun, polisi saat itu tidak menyebutkan tujuan pengiriman, hanya dua politisi.
“Penyelidikan menemukan bahwa barang yang disita tidak ada hubungannya dengan penerima. Penyelidikan terus berlanjut,” ujarnya.
Dia mengatakan, kantornya juga telah menerima bingkisan berisi daun ganja pekan lalu. Polisi Malaysia sedang menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Narkoba Tahun 1952.
Editor: Maria Christina