Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Arab Saudi Janjikan Bonus Umrah untuk TKI yang Selesaikan Kontrak 2 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Video TKI di Hong Kong Dianiaya, Majikan Ditangkap Polisi

Jumat, 02 Maret 2018 - 10:50:00 WIB
Heboh Video TKI di Hong Kong Dianiaya, Majikan Ditangkap Polisi
Majikan aniaya TKI di Hong Kong (Faceobook/The Straits Times)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id – Kepolisian Hong Kong bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan seorang majikan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), yang videonya menjadi viral di media sosial sejak kemarin.

Perempuan berusia 79 tahun yang diketahui berasal dari Wong Tai Sin itu berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri video penganiayaan yang dipublikasikan di akun Facebook Time News International.

Video itu diunggah para Rabu 28 Februari 2018 malam.

Dilaporkan The Straits Times, dia ditangkap pada Kamis 1 Maret 2018 malam dan dijerat dengan pasal kejahatan intimidasi terhadap TKI berusia 35 tahun itu. Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan.

Video menunjukkan korban dipukuli di bagian kepala beberapa kali oleh pelaku. Perempuan yang diketahui berasal dari Jawa itu hanya pasrah sambil tiduran di atas ranjang ketika dipukuli.

Tak hanya dipukuli, pelaku juga melempar cacian dan ancaman terhadap korban. Bahkan, dia mengancam akan membunuhnya.

Dari percakapan keduanya, tampaknya pelaku menuduh TKI malang itu melakukan kesalahan. Namun korban membantah melakukannya. Di bagian awal video tampak keduanya saling cekcok menggunakan bahasa China.

Sementara itu, saat dianiaya korban terdengar mengucapkan ‘Astghfirullahalzhim’, ‘Ya Allah’, dan ‘Ya Allah berikan saya kesabaran.”

Dia juga menangis sambil menahan sakit di bagian mulut akibat pukulan pelaku. Video ini diambil sendiri oleh korban menggunakan tangan kanannya.

Majikan tak menyadari bahwa telepon genggam yang dipegang korban sedang merekam aksi penganiayaan itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut