SEOUL iNews.id – Ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Choi Eun Soon, ditahan aparat setelah pengadilan banding menguatkan hukuman penjara satu tahun terhadapnya dalam kasus pemalsuan dokumen keuangan. Kabar tersebut diungkapkan oleh kantor berita Yonhap, akhir pekan ini.
Pada Desember 2021, Choi (76) dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam kesepakatan pembelian tanah di Seongnam, kota satelit Seoul. Perbuatan kriminal itu berlangsung pada 2013.
AS Bantu Korea Selatan Buat Kapal Selam Nuklir, Apa Keuntungannya?
Dokumen palsu tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa Choi telah menyetor uang sebesar 34,7 miliar won (Rp405,7 miliar) ke dalam rekening si penjual tanah. Akan tetapi, dia tidak ditangkap pada saat itu.
Pada Jumat (21/7/2023) kemarin, pengadilan banding di Korsel menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Choi. Menurut hakim, Choi terbukti berasalah membuat sertifikat saldo bank palsu dan menggunakannya untuk membeli properti. Pengadilan pun menilai kejahatan yang dilakukan terdakwa terbilang berat.
Presiden Korsel Marah-Marah, Anggap Penanganan Banjir Gagal hingga Tewaskan 39 Orang
Yonhap melaporkan, Choi tetap berkukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Perempuan itu pun pingsan saat mendengar setelah mendengar putusan pengadilan tersebut.
Banjir di Korsel, 9 Mayat Ditemukan Terjebak di Underpass yang Terendam Air
Choi sebelumnya juga pernah didakwa secara ilegal mengoperasikan rumah sakit perawatan jangka panjang untuk orang tua tanpa lisensi medis pada 2013. Dia dikatakan juga menerima tunjangan negara dari Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan sebesar 2,29 miliar won hingga 2015, bersama dengan tiga mitra.
Choi awalnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun dibebaskan dari tuduhan tersebut pada Desember 2022.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku