Hukuman bagi Koruptor di Dunia, Negara Asia Tenggara Ini Terapkan Eksekusi Mati
JAKARTA, iNews.id - Hukuman bagi para koruptor di berbagai negara berbeda-beda, namun umumnya sangat berat. Praktik korupsi masih terjadi di dunia, bahkan di beberapa negara semakin marak, melibatkan uang dengan jumlah fantastis.
Untuk memberikan efek jera serta pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru, beberapa negara menerapkan hukuman sangat berat, mulai denda dengan nilai fantastis, penjara seumur hidup, sampai eksekusi mati.
Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman bagi koruptor:
1. Indonesia
Hukuman bagi koruptor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pada Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
2. Vietnam
Vietnam menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Namun, hukuman mati tidak berlaku untuk ibu hamil serta ibu berusia di bawah 36 tahun yang mengasuh anak. Dalam beberapa kasus, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.
Pejabat yang pernah dihukum mati di Vietnam adalah mantan Direktur Utama PetroVietnam, Nguyen Xuan Son, pada 2017. Xuan dihukum mati karena terbukti melakukan penggelapan dana sesedar 69 juta dolar AS.
3. Korea Selatan
Di Korea Selatan, hukuman bagi koruptor adalah sanksi sosial. Koruptor di Korsel akan dikucilkan serta menerima persekusi massal.
Hal tersebut dilakukan hingga para koruptor merasa tertekan dan malu. Salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian adalah melibatkan mantan Presiden Roh Moo Hyun.
Karena tertekan, dia mengakhiri hidup secara tragis, terjun dari tebing di belakang rumahnya di Bongha. Moo Hyun dikucilkan oleh keluarga usai terbukti melakukan korupsi.
4. China
Orang yang terbukti korupsi di China didenda dengan nilai lebih dari 100.000 yuan serta bisa hukuman mati atau setidaknya penjara yang lama. Di masa kepemimpinan Presiden Xi Jinping, China berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi.
Hukuman tersebut tak hanya peraturan tertulis, namun benar-benar dijalankan. Seperti pada kasus korupsi melibatkan seorang bankir, Lai Xiaomin. Dia terbukti menerima suap 1,79 miliar yuan dan Xiaomin dieksekusi mati pada Januari 2021.
5. Amerika Serikat
Amerika Serikat menjatuhkan denda dengan jumlah fantastis bagi koruptor. Mereka tidak hanya dipenjara, namun harus membayar denda.
Pelaku korupsi biasanya divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar 2 juta dolar AS. Apabila masuk dalan kategori pelanggaran berat, terdakwa bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun serta denda.
Editor: Anton Suhartono