Hunter, Putra Joe Biden Dituntut 9 Dakwaan termasuk Mangkir Bayar Pajak Rp21 Miliar
LOS ANGELES, iNews.id - Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, kembali menghadapi tuntutan baru. Departemen Kehakiman menuduh Hunter mangkir dari membayar pajak sebesar 1,4 juta dolar AS atau sekitar Rp21,6 miliar. Padahal dia berfoya-foya menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewah.
Dokumen dakwaan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS California Tengah mengungkap, Hunter didakwa dengan tiga pelanggaran berat dan enam pelanggaran pajak ringan.
Dia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan-tuduhan tersebut.
Penyelidikan terhadap Hunter masih berlangsung.
"Tersangka terlibat dalam skema mangkir dari membayar pajak federal selama 4 tahun setidaknya 1,4 juta dolar AS untuk tahun pajak 2016 hingga 2019," demikian isi dakwaan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (8/12/2023).
Disebutkan pula dalam dokumen, Hunter menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewah ketimbang membayar kewajiban pajaknya.
Hunter disebut mendapat penghasilan besar saat bertugas di dewan konglomerat industri Ukraina serta dana ekuitas swasta China. Namun pengeluarannya juga meningkat seiring meningkatnya pendapatan.
Pada tahun 2018 saja, Hunter menghabiskan lebih dari 1,8 juta dolar, termasuk sekitar 772.000 dolar penarikan tunai, sekitar 383.000 dolar membayar wanita, sekitar 151.000 dolar untuk pakaian dan aksesoris, serta beberapa pengeluaran lainnya.
“Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk membayar pajaknya pada 2018,” bunyi dakwaan.
Sejauh ini belum ada komentar dari pihak Hunter.
Hunter pada Oktober lalu menegaskan tidak bersalah atas dakwaan berbohong tentang penggunaan narkoba saat membeli pistol, tuntutan pidana pertama terhadap anak presiden AS yang sedang menjabat.
Editor: Anton Suhartono